international relation
Genocide
Genocide
adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi dalam jumlah signifikan atau
menghilangkan secara keseluruhan kelompok, etnis, ras, atau agama tertentu. Tindakan
tersebut mencakup banyak hal pembunuhan, perusakan fisik atau mental,
penciptaan kondisi hidup yang tidak layak, pencegahan kelahiran atau pemindahan
penduduk secara paksa. Definisi tentang genosida diatur dalam convention for
the prevention and punishment of the crime of genocide ( konvensi
pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida) tahun1948. Definisi genosida
juga dijabarkan dalam statuta pembentukan international criminal tribunal
for the former yugoslavia (pengadilan kriminal untuk bekas yugoslavia) tahun
1993. Dan international criminal tribunal for rwanda (pengadilan
kriminal internasional untuk rwanda) tahun 1994. Meskipun terdapat kesepakatan
mengenai tindakan-tindakan yang masuk dalam katergori genosida, masih ada perbedaan
pendapat mengenai siapa saja yang dikategorikan sebagai “kelompok” yang dapat
diakui sebagai korban. Oleh karena itu kemudian muncul istilah-istilah seperti ‘politicide’,
‘democide’, ‘gendercide’ yang menggambarkan tindakan genosida yang dilakukan
terhadap kelompok-kelompok yang tidak disebutkan dalam konvensi genosida. Kemudian
contoh-contoh tindakan yan masuk kedalam kategori genosida adalah pembunuhan
terhadap etnis minoritas tutsi yang dilakukan oleh ekstreimis dari etnis
mayoritas hutu yang terjadi pada perang sipil di rwanda dan pembunuhan etnis
bosnia oleh ekstrimis serbia pada konflik yang terjadi di bekas yugoslavia. Kegagalan
masyarakat internasional merespon secara cepat tindakan genosida yang terjadi
di rwanda dan kemudian menjadi salah
satu memunculkan kembali perdebatan tentang humanitarian intervention,
sementara genosida yang terjadi di bosnia-Herzegovina menjadi dasar pembentukan
pengadilan kejahatan perang internasional pada tahun 1993.
Ashari, hasan, et
al.2015. kamus hubungan internasional. Bandung: Nuansa cendikia.
Komentar
Posting Komentar