international relation
Genocide Genocide adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi dalam jumlah signifikan atau menghilangkan secara keseluruhan kelompok, etnis, ras, atau agama tertentu. Tindakan tersebut mencakup banyak hal pembunuhan, perusakan fisik atau mental, penciptaan kondisi hidup yang tidak layak, pencegahan kelahiran atau pemindahan penduduk secara paksa. Definisi tentang genosida diatur dalam convention for the prevention and punishment of the crime of genocide ( konvensi pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida) tahun1948. Definisi genosida juga dijabarkan dalam statuta pembentukan international criminal tribunal for the former yugoslavia (pengadilan kriminal untuk bekas yugoslavia) tahun 1993. Dan international criminal tribunal for rwanda (pengadilan kriminal internasional untuk rwanda) tahun 1994. Meskipun terdapat kesepakatan mengenai tindakan-tindakan yang masuk dalam katergori genosida, masih ada perbed...